Money

Kemnaker Beri Diskon Iuran JKK dan JKM 50 Persen untuk Pekerja Bukan Penerima Upah

Jakarta (KABARIN) - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kebijakan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi peserta Bukan Penerima Upah atau BPU.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan kebijakan ini menjadi langkah untuk menjaga daya beli sekaligus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” kata Yassierli di Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja di tengah tantangan ekonomi, sekaligus mendorong peningkatan jumlah peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Keringanan iuran tersebut berlaku untuk berbagai kategori pekerja BPU dengan ketentuan yang diatur dalam regulasi. Untuk sektor transportasi seperti pengemudi ojek online, pengemudi non aplikasi, dan kurir, kebijakan ini berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.

Sementara itu, untuk peserta BPU di luar sektor transportasi, keringanan iuran diterapkan pada April hingga Desember 2026.

Meski iuran diturunkan, pemerintah memastikan manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh. Layanan tersebut mencakup santunan JKK dan JKM hingga beasiswa bagi keluarga peserta.

“Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal,” ujar Yassierli.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran pekerja terhadap pentingnya jaminan sosial serta memperkuat ketahanan ekonomi, khususnya di sektor BPU.

Kebijakan ini tidak berlaku bagi peserta yang iurannya ditanggung melalui APBN maupun APBD.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan standar baru Bonus Hari Raya bagi pengemudi ojek online dan kurir. Besarannya ditetapkan minimal 25 persen dari rata rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir sebagai bentuk kepastian pendapatan tambahan bagi pekerja sektor platform digital.

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: